Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
"Di dalam kamarnya (Ammar Zoni) ditemukan satu kemasan atau dalam kotak atau toples berisi narkoba jenis ganja yang diduga dikonsumsi dan dimiliki AZ," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
"Terkait sabu, barbuknya tidak ada, mungkin sudah dipakai. Tapi, alat bantunya sempat diamankan, yaitu bong. Kemudian, bekas plastik-plastiknya masih ada. Juga, korek api," ujar Kombes Suyudi Ario Seto.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Ammar Zoni, ditangkap pula dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Tiga orang ini diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Jumat," ucap Kombes Suyudi Ario Seto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar